Syarat Terbaru Untuk Pembuatan Visa Jepang Tujuan Wisata Sudah Bebas Karantina
Berdasarkan Revisi Kebijakan Pembatasan Orang Asing Pelaku Perjalanan Baru ke Jepang
(Perjalanan Masuk Jepang untuk Tujuan Wisata yang Dijamin oleh Agen Wisata Jepang sebagai Organisasi Penerima)
Maka dari itu, sehubungan dengan revisi kebijakan pembatasan orang asing pelaku perjalanan baru ke Jepang ( tujuan Wisata ) mulai 10 Juni 2022 Pemerintah Jepang memperbolehkan perjalanan baru masuk Jepang untuk tujuan Wisata tersebut.
Untuk Perjalanan baru tujuan Bisnis/ Kerja, tinggal jangka panjang, perjalanan baru kondisi khusus masih bisa berlaku dalam pengajuan visanya.
Informasi tersebut selengkapnya dapat Anda lihat dalam link berikut:
Tindakan penguatan perbatasan dalam pencegahan covid
Aplikasi Visa Baru Untuk perjalanan ke Jepang
Dalam proses pembuatan visa ada subyek penerapan, terutama untuk yang ingin Wisata ke Jepang
- Mulai 10 Juni 2022 untuk perjalanan baru ke Jepang harus mendapatkan sistem ERFS yang diajukan melalui agen Wisata yang berdomisili di Jepang sebagai lembaga penerima dan penjamin selama Wisata di Jepang. Dalam hal ini WISATAJEPANG.CO.ID selaku representative dari RANTAU TOKYO CO. LTD. ( yang merupakan agen Wisata yang berdomisili di Jepang ) dapat menerbitkan ERFS Tersebut.
- Negara asal yang ingin melakukan perjalanan Baru / Wisata ke Jepang harus merupakan negara yang diklasifikasikan golongan Biru ( berdasasarkan tindakan baru penguatan perbatasan No 28 ) dalam hal Ini Negara Indonesia masuk kategori / klasifikasi “Biru”
- Syarat dokumen sebagai berikut:
(1) Pemegang e-paspor dan masa kunjungan sampai 15 hari
a. Paspor
b. Formulir aplikasi visa
c. Pasfoto terbaru (ukuran 45 mm x 35 mm)
d. Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS (受付済証)
e. Fotokopi KTP
f. Dokumen dari Agen Wisata (Profil Tur, Daftar Nama Perserta Tur, Jadwal Perjalanan, Detail Kontak Agen Wisata Jepang sebagai Pihak Penerima, dokumen yang memberikan keterangan kontak jelas Tour Conductor berupa Surat Keterangan Kerja dll)
g. Untuk mahasiswa aktif, dokumen yang menerangkan status mahasiswaUntuk keperluan pemeriksaan, ada kalanya diminta dokumen selain dari yang disebut di atas(2) Pemegang paspor biasa atau untuk masa tinggal 16 hari atau lebih
a. Paspor
b. Formulir aplikasi visa
c. Pasfoto terbaru (ukuran 45 mm x 35 mm)
d. Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS (受付済証)
e. Fotokopi KTP
f. Dokumen dari Agen Wisata (Profil Tur, Daftar Nama Perserta Tur, Jadwal Perjalanan, Detail Kontak Agen Wisata Jepang sebagai Pihak Penerima, dokumen yang memberikan keterangan kontak jelas Tour Conductor berupa Surat Keterangan Kerja dll)
g. Dokumen yang menerangkan kemampuan finansial untuk melakukan perjalanan
h. Bukti hubungan keluarga dengan sesama aplikan jika aplikasi berkelompok
i. Untuk mahasiswa aktif, dokumen yang menerangkan status mahasiswa
catatan
- Untuk saat ini tanpa ERFS belum bisa masuk ke Jepang
- Masih perlu untuk PCR Test 72 Jam dari waktu keberangkatan
Informasi Selengkapnya Dapat Anda baca dalam:
Persayaratan Terbaru Tujuan Wisata Ke Jepang dari Embassy Of Japan di Indonesia